SP3 kasus KDRT Ahmad Dhani dan Maia Estianty (Foto: Youtube Ahmad Dhani Dalam Berita)
JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani memamerkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya. Surat itu menyatakan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dituduhkan ke Ahmad Dhani oleh Maia Estianty pada 2008 dihentikan karena tak cukup bukti.
Surat itu dipamerkan dalam video terbarunya yakni Fitnah Maia Part 2 yang diunggahnya di akun Youtube Ahmad Dhani Dalam Berita.
Dhani menyatakan bahwa dirinya hanya ingin meluruskan kabar yang dilakukan Maia bahwa dirinya melakukan KDRT adalah fitnah.
Dalam video itu, seorang pria yang tak diketahui namanya tengah menunjukan sebuah Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Ternyata aku baru nemu surat SP3 guys atau Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan, surat ini dari Polri Daerah Metro Jaya dan sekitarnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, ini tahun 2008 guys dengan nomer 608/XI/2008/Dit.Reskrimum,” ucap pria tersebut dikutip Sabtu (5/7/2025).
Pria itu menjelaskan bahwa surat ini dirilis pada 3 November 2008 setelah laporan Maia Estianty mengenai KDRT tak terbukti.
“Surat ini menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka, Dhani Ahmad Prasetyo per tanggal 3 November 2008 karena tidak cukip bukti,” lanjutnya.
Dengan temuan surat ini, pria tersebut menegaskan bahwa penyataan Maia soal Ahmad Dhani di media massa merupakan fitnah.
“Jadi setelah membaca surat SP3 ini tidak ada KDRT dalam rumah tangga yang dikatakan bunda Maia guys. Jadi Dhani, tidak melakukan KDRT menurut SP3 tersebut,” tandasnya.