Jakarta

    Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib diurus setelah kelahiran anak. Jika kehilangan akta kelahiran yang diterbitkan di luar Jakarta, tidak perlu kembali ke daerah asal sebab warga bisa mengurusnya di Jakarta.

    Berikut penjelasannya.

    Cara Urus Akta Kelahiran Terbitan Luar Jakarta yang Hilang

    Mengutip dari akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljkarta), warga yang kehilangan akta kelahiran terbitan luar Jakarta, bisa mengajukan permohonan penerbitan kembali di Jakarta, apabila sudah berdomisili dan memiliki e-KTP yang beralamat di Jakarta.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Berikut persyaratannya:

    • Surat kehilangan dari kepolisian
    • e-KTP
    • Fotokopi akta pencatatan sipil yang hilang

    Setelah dokumen persyaratan diserahkan, maka akan dilakukan pengecekan data dengan keterangan sebagai berikut.

    • Jika data tercatat: Kutipan akta akan diterbitkan kembali sesuai dengan data pada akta sebelumnya
    • Jika data tidak tercatat: Dapat mengajukan permohonan penerbitan akta baru sesuai domisili pada e-KTP

    Perlu diperhatikan, penerbitan kembali kutipan akta kelahiran hanya dapat dilakukan setelah memperoleh verifikasi keabsahan dari daerah asal penerbit akta.

    Lokasi Pengajuan Penerbitan Akta

    Permohonan akta kelahiran terbitan luar Jakarta dapat diajukan secara offline (langsung) maupun online, yaitu di:

    • Layanan Offline:
      – Suku Dinas Dukcapil di wilayah domisili
      – Dinas Dukcapil Provinsi Jakarta
    • Layanan Online:
      – Permohonan penerbitan akta kelahiran bisa diajukan secara online melalui via aplikasi Alpukat Betawi (hanya dokumen asli yang harus diunggah).

    Manfaat Akta Kelahiran

    Sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran untuk mendapatkan akta kelahiran. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi bayi yang baru lahir, orang dewasa atau lansia yang belum tercatat juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran.

    Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran adalah bagian dari pemenuhan hak identitas yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara.

    “Setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak memiliki akta kelahiran, termasuk mereka yang berusia dewasa atau lansia. Ini adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara, dan pemerintah siap membantu masyarakat yang belum tercatat di administrasi kependudukan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

    Handayani menambahkan tidak ada batasan usia dalam pengurusan akta kelahiran. Masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran bisa segera mengurus dokumen tersebut di kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili.

    “Jika ada masyarakat yang hingga kini belum memiliki akta kelahiran, kami sangat mendorong mereka untuk segera melapor dan mengurusnya di Dinas Dukcapil. Prosesnya mudah dan dapat dilakukan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

    Akta kelahiran tidak hanya menjadi bukti identitas resmi, tetapi juga menjadi dasar data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.

    Tonton juga Video: Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung

    (kny/imk)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.