Jakarta

    Aktris Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman. Erika mengungkap alasan pelaporan tersebut lantaran janin dalam kandungannya, yang kini berusia 9 bulan terancam.

    “Memang aku melaporkan ke… minta perlindungan hukum, karenanya ada ancaman yang membahayakan janin aku,” kata Erika usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

    Erika memang sempat menutupi kehamilannya kepada publik. Namun, Erika menempuh jalur hukum setelah muncul ancaman dalam grup fanbase DJ Panda.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Erika mengatakan total ada 500 orang dalam grup fanbase tersebut. Erika menjelaskan ada berbagai ancaman yang dilontarkan dalam grup tersebut, termasuk yang dilakukan DJ Panda sendiri.

    “(Bentuk ancaman) penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia,” ucap Erika.

    “Karena di dalam grup itu sudah dilontarkan bahwa di bulan Agustus itu mereka akan menyerang akun aku. Bahkan di 21 Juli itu aku sudah kena serang di DM-DM (direct message) yang datang. Aku juga bingung kenapa orang-orang bisa tahu aku hamil. Itu yang pertama, ternyata asalnya dari grup itu,” jelasnya.

    Erika mengatakan tidak pernah meminta pertanggungjawaban DJ Panda atas kehamilannya. Pelaporan tersebut dibuat semata-mata karena munculnya pengancaman.

    “Aku kalau untuk pertanggungjawaban dari bentuk financial atau yang lain-lain, dinikahkan itu tidak pernah, tidak pernah terpikirkan oleh aku, karena memang ini kan tanggung jawab aku, aku yang salah kok, dari awal aku udah bilang ini salah aku, aku yang harus tanggung jawab, aku nggak perlu pertanggungjawaban dia,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui nama Erika Carlina tengah menjadi sorotan usai mengumumkan kehamilannya di salah satu podcast. Erika Carlina mengaku tengah hamil 9 bulan hingga munculnya dugaan pengancaman.

    Erika lalu melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    “Minggu lalu laporannya. Korban merasa terancam oleh seseorang,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Kamis (24/7).

    detikcom sudah berupaya menghubungi DJ Panda melalui media sosialnya terkait pelaporan Erika Carlina. Namun belum ada tanggapan.

    (wnv/rfs)



    Source link

    Share.