Jakarta –
Polisi menangkap dua orang karyawan provider berinisial F (46) dan FFR (30) karena menjual SIM card ‘bodong’ yang sudah teregistrasi data masyarakat untuk penipuan. Polisi menyebut keuntungan yang didapat pelaku tak besar.
“(Keuntungan) ini sebetulnya tidak ada bedanya antara dia menjual SIM card yang sudah teregistrasi sama yang belum teregistrasi,” kata Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Jumat (24/5/2025).
Adapun aksi jahat tersebut dilakukan lantaran adanya ‘kejar target’ dari perusahaan. Kepada polisi, pelaku mengaku kartu SIM yang sudah teregistrasi akan lebih mudah terjual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Namun kalau dia menjual SIM card yang teregistrasi, itu akan lebih banyak yang membeli. Jadi kalau di konter ada pilihan SIM card yang sudah teregister dan belum teregister, pasti orang akan lebih banyak membeli SIM card yang sudah teregister,” kata dia.
“Di samping itu, sebagai karyawan dari perusahaan, dia ada semacam target per bulan atau per minggu, dia harus menjual berapa. Di mana pada saat dia tidak dapat menjual sesuai target tersebut, dia aktifkan kartu, dia registrasi kartu yang dia jual,” imbuhnya.
Kartu SIM bodong yang sudah teregistrasi itu selanjutnya dijual kepada pria KK (62), yang merupakan pengusaha konter HP. Dari tangan KK, polisi 154 SIM card yang sudah teregistrasi dengan data diri orang lain.
Dipakai buat Penipuan
SIM card tersebutlah yang digunakan pria IER (51) untuk mencatut data orang lain di LinkedIn. Pelaku hendak melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai orang penting dengan latar pendidikan beragam.
Keempat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Curi NIK dari Internet
FRR merupakan pelaku utama yang melakukan proses registrasi SIM card tersebut. FRR mengambil data diri masyarakat dari Google.
“Ada pun data-data pribadi yang dia register dia dapatkan melalui Google. Dia melakukan searching di Google mendapatkan data-data berupa NIK dan KK,” kata Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Jumat (24/5)
(wnv/mea)