Jakarta

    KPK masih belum menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). KPK mengatakan belum menahan keduanya karena masih butuh keterangan.

    “Ya jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan. Masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    “Sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini ya didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST,” lanjutnya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Budi menyampaikan pada hari ini, keduanya terus diperiksa mengenai perbuatan dan peran masing-masing dalam konstruksi perkara yang tengah diusut. Termasuk mengenai pengesahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSRO BI dan OJK.

    “Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Mengapa kemudian program sosial itu anggaranya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST. Yang kemudian juga diduga bahwa anggaran dari PSBI itu tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” kata Budi.

    “Justru mulai digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, baik pembelian aset ataupun keperluan lainnya. Nah itu yang didalami atas peran-peran ataupun perbuatan dari saudara HG dan saudara ST,” jelas dia.

    Dalam pengusutan perkara ini, dia juga menjelaskan sudah meminta keterangan dari pihak Bank Indonesia, OJK, termasuk yayasan-yayasan yang mengelola program sosial tersebut.

    Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK memang telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

    (maa/maa)



    Source link

    Share.