Malang –
Warga Jalan Joyogrand Kavling Depan III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, sepakat meminta eks dosen UIN Malang Imam Muslimin pergi meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya. Keputusan ini mengacu atas tindakan Imam berulang kali dinilai meresahkan.
Beberapa poin alasan permintaan Imam Muslimin beserta istri untuk meninggalkan lingkungan mereka juga tercantum dalam surat keputusan rapat warga digelar pada 7 September 2025. Imam Muslimin dianggap melanggar asas kepatutan dan adat istiadat hingga membuat keresahan di masyarakat.
“Benar, itu memang keputusan warga,” ujar Ketua RT 09/RW 09 Prajogo Subiarto, saat dihubungi, seperti dilansir detikJatim, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prajogo menyampaikan, suasana lingkungan RT09/RW09 Jalan Jpyogrand Kavling Depag III Atas sebelumnya tenang dan aman.
Kegaduhan baru kemudian muncul setelah adanya perseteruan yang awalnya karena masalah lahan tanah, sampai menjurus ke personal dengan kata-kata tidak pantas, kepada ibu-ibu di lingkungan setempat.
“Sebelumnya suasana di sini tenang, saya jadi RT sejak 2019 tidak ada masalah. Jadi ketika bulan Juli sampai September sekarang ini banyak kegaduhan yang ditimbulkan,” ungkap Prajogo.
“Perseteruan awalnya karena masalah tanah, bakar bakar lahan, personal membuat kata kata yang (tidak pantas) kepada ibu ibu di sini,” sambungnya.
Karena adanya persoalan itulah, lanjut Prajogo, warga kemudian bersepakat untuk meminta Imam Muslimin beserta istrinya untuk dikeluarkan dan meninggalkan lingkungan RT09/RW09 Joyogrand Kavling Depag III Atas
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)