Jakarta

    Alvi Maulana (24) terancam hukuman mati karena memutilasi pacarnya berinisial TAS (25) menjadi ratusan potongan. Alvi yang merupakan pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Labuhanbatu, Sumatera Utara, dijerat pasal pembunuhan berencana.

    “Kami persangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Artinya, dia (Alvi) merencanakan pembunuhan ini,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto dilansir detikJatim, Senin (8/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ihram mengatakan Alvi terancam hukuman maksimal hukuman mati. Meski begitu, Ihram menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim nanti.

    “Ancamannya hukuman minimal seumur hidup, atau maksimal hukuman setimpal (pidana mati) tergantung vonis hakim,” jelas Ihram.

    Alvi ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka diringkus di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

    Di kos ini pula Alvi biasa tinggal berdua dengan korbannya. Ia dan TAS sekitar 5 tahun berpacaran. Ihram memastikan sejoli ini belum menikah siri maupun resmi.

    Diketahui, jasad korban pertama kali ditemukan oleh Suliswanto warga Dusun Pacet Selatan, pada Sabtu (6/9) ketika saksi sedang mencari rumput. Alvi memutilasi jasad korban dan memotongnya menjadi ratusan potongan.

    Simak lengkapnya di sini

    (zap/idh)



    Source link

    Share.