Serang

    Anak berusia 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dicabuli oleh ayah kandungnya, IJP (27). Pelaku mencabuli korban saat ibu korban pergi berjualan.

    Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 06.00 WIB. Saat itu, hanya ada pelaku dan korban, sementara ibu korban pergi bekerja berjualan kue.

    “Setiap hari, istri Tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh Tersangka,” kata Condro, Sabtu (12/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Condro menyebut pagi itu pelaku mencabuli korban. “(Pelaku) mengancam untuk tidak menceritakan kepada ibu korban,” ujar Condro.

    Peristiwa pencabulan itu terungkap ketika korban mengalami sakit panas. Korban juga kerap menangis menahan sakit pada kemaluannya.

    Setelah mengetahui tindakan pelaku, pihak keluarga melapor ke Polres Serang pada Rabu (9/7). Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan sekaligus visum.

    Satuan Reskrim Polres Serang, pimpinan AKP Andi Kurniady ES, mengamankan pelaku pada Rabu (9/7) malam. Pelaku ditangkap saat berjualan di Desa Cijeruk.

    “Tersangka IJP, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor. Tersangka diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk,” katanya.

    IJP dikenai Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Namun lantaran Tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ucap Condro.

    Simak juga Video: Durjana Ayah di Cianjur Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

    (aik/imk)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.