Bocah MK (9) yang menjadi korban penyiksaan di Jakarta Selatan (Jaksel) telah dipertemukan kembali dengan ayah kandungnya berinisial SG. Pengasuhan MK kini diserahkan kepada ayah kandungnya.
“Anak sudah diserahkan kepada ayah kandung, dan sudah kembali ke Jawa Timur,” kata Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Pengasuhan MK sebelumnya dialihkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk menjamin dan mencakup hak MK menjalani pemulihan. Sebab, polisi masih melakukan pencarian terhadap keluarga bocah malang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pendampingan terhadap MK tetap dilakukan melalui Dinas Sosial dan UPTD PPA di wilayah Jawa Timur sampai dengan adanya putusan pengadilan terkait kasusnya.
“Kita tetap lakukan pendampingan baik kesehatan (juga) traumanya sampai dengan putusan pengadilan,” ucap Nurul.
“Bahkan sekolah juga sudah disiapkan di bawah koordinasi dengan KemenPPPA dan Kemensos. Artinya kerjasama antar stakeholder tetap berjalan ya,” terangnya.
Kondisi MK Membaik
Polisi menyebut kondisibocah berinisial MK(7), yang disiksa dan ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah membaik.Berat badannya naik signifikan usai mendapatkan perawatan intensif pasca ditemukan.
“Untuk saat ini anak korban dalam perlindungan yang saat ini oleh Kementerian Sosial dan untuk anak saat ini alhamdulillah sudah tumbuh sehat. Dari awal ditemukan adalah badannya sekitar 9 kg saat ini sudah 19 kg,” kataKasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum di Mabes Polri, Jaksel, Senin (15/9/2025).
MK juga disebutkan sudah bisa berkomunikasi, bahkan bocah kecil itu suah mulai belajar dan mengaji. Korban juga sudah mulai pulih secara fisik, sudah mulai lancar berjalan, sebab saat ditemukan korban hanya bisa terbaring.
“Awalnya dulu ditemukan tidak bisa berjalan. Sudah mulai lancar berjalan, berlari, seperti itu,” tuturnya.
Ganis mengakui proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu cukup lama. Sebab, polisi harus lebih dulu memulihkan trauma yang dialami korban.
“Kenapa dari penyidik cukup lama melakukan pengungkapan ini karena memang anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam baik itu secara fisik maupun secara psikis,” jelas Ganis.
Lebih lagi korban harus melewati sejumlah tindakan medis seperti operasi berulang kali. Setelahnya penyidik baru bisa memintai keterangan dari korban.
“Korban ini juga harus mengalami beberapa kali operasi dan kemarin setelah pulih dan anak korban kemudian bisa bercerita sedikit demi sedikit kemudian ada beberapa hal yang menjadi konsisten dari setiap kata penggalan-penggalan itulah kemudian penyidik melakukan pencarian terhadap informasi yang ada,” terangnya.
2 Tersangka Ditahan
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan pasangan sejenisnya yang berinisial EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’.
EF diduga sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban MK di kebun tebu. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut korban mengaku sang ibu mengetahui perbuatan pelaku. Bahkan, katanya, korban trauma tidak mau bertemu dengan ‘Ayah Juna’.
“Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’,” kata Nurul.
Nurul menuturkan tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya. Sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 Bjuncto77 B dan Pasal 76 Cjuncto80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Halaman 2 dari 3
(ond/zap)