Andre Taulany












    TIGARAKSA – Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa menanggapi saksi anak yang diajukan Rien Wartia Trigina alias Erin selaku termohon dalam sidang perceraiannya dengan Andre Taulany yang berlangsung pada Senin (4/8/2025).

    Hal ini disampaikan melalui Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin. Dia menjelaskan bahwa sidang kali ini beragendakan pembuktian eksepsi dari pihak termohon.

    Dalam sidang tersebut, Erin yang diwakilkan kuasa hukumnya membawa bukti tertulis serta saksi dari dua anak kandungnya yakni Dio (18) dan Kenzy (16).

    “Kami mendengar dari para majelis bahwa itu cuma diajukan untuk saksi,” kata Mohamad Sholahudin di kantornya hari ini.

    Adapun pengajuan saksi tersebut, kata Mohamad Sholahudin, masih dipertimbangkan majelis hakim. Namun demikian, ia menegaskan bahwa menurut aturan, anak memang tidak diperkenankan menjadi saksi dalam proses sidang cerai kedua orang tuanya.

    “Berdasarkan aturan jatuhnya ya, ini untuk anak tidak diperkenankan, kecuali kerabat yang memang bibi tante atau ke atas kecuali anak untuk keberpihakan,” bebernya.

     



    Source link

    Share.