Jakarta -

    Belakangan media sosial digemparkan dengan aksi keji pemuda bernama Moch Ihsan (22) yang menganiaya ibu kandungnya sendiri. Alhasil, pelaku kini diancam penjara selama 5 tahun.

    Tak lama setelah video itu viral, polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Ihsan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Berikut ini bunyi Pasal 44 ayat (1):


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

    Korban MS (46) dipukuli lantaran menolak permintaan pelaku meminjam motor kepada tetangganya.




    “Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,” kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

    Kronologi





    Foto: Tampang Moch Ihsan (22) pemuda di Bekasi Timur yang menganiaya ibunya sendiri hingga tersungkur. (dok.Istimewa)


    Kompol Binsar Hatorangan mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (19/6) siang. Saat itu tersangka meminta ibunya untuk meminjam motor tetangga untuk digunakannya bermain.

    “Kemudian tersangka meminta korban untuk meminjam motor ke tetangga korban untuk tersangka gunakan,” kata Binsar kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

    Namun, saat itu korban menolak lantaran sering meminjam motor tetangganya. Saat itu korban menyarankan tersangka untuk menggunakan sepeda yang ada.

    “Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada,” ujarnya.

    Tersangka lalu emosi dan melempar bangku ke arah korban. Tersangka kemudian mengambil sandal dan memukul kepala korban hingga jatuh tersungkur.

    “Setelah itu tersangka mengambil sebuah sendal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 5 kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh,” kata dia.

    “Setelah itu tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan tersangka. Kemudian korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah (TKP) ke arah sampling rumah,” imbuhnya.

    Kondisi Ibu




    Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
    Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim


    Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut. MS mengalami luka di kepala hingga pinggang.

    “Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban,” kata Kompol Binsarsaat dihubungi, Minggu (22/6/2025).

    Dari video yang beredar, terlihat pelaku beberapa kali memukul kepala korban dengan tangan sampai tersungkur ke lantai. Kemudian, korban juga ditendang dan digampar.

    Korban yang mengenakan jilbab cokelat tampak pasrah dan tak melakukan perlawanan. Pelaku juga melempari sandal ke kepala korban.

    Korban saat ini masih menjalani perawatan. Sementara pelaku, Moch Ihsan, sudah ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

    Tonton juga “Tampang Anak yang Viral Tendang-Pukul Ibunya di Bekasi” di sini:


    Halaman 2 dari 3

    (azh/azh)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini




    Source link

    Share.