JAKARTA – Ayahanda mendiang Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), Angger Dimas mengaku geram. Hal ini terjadi ketika menyaksikan adegan putranya ditendang oleh tersangka, Yudha Arfandi sebelum tenggelam dalam proses rekonstruksi.

    Diketahui, Polda Metro Jaya telah merampungkan rekonstruksi dengan 115 reka adegan terkait rekonstruksi kematian Dante digelar di dua tempat berbeda, yakni Lobby Gedung Krimum Polda Metro Jaya, dan kolam renang, menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

    “Saya paling mengenaskan pas anak saya ditendang,” ujar Angger Dimas saat hadiri rekonstruksi di kolam renang, di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur Rabu (28/2/2024).

    Angger juga menyebut, tindakan Yudha ketika menendang Dante, sebelum menenggelamkan bukanlah perbuatan manusia. Dirinya sangat marah saat menyaksikan adegan rekonstruksi tersebut.

    “Ya teman-teman nilai aja seperti apa kalau dari saya sih itu kejam,” jelas Angger.

    Mantan suami Tamara Tyasmara ini berharap agar polisi segera mengungkap motif dibalik kematian putranya, sejauh ini masih menjadi misteri.

    “Motif belum ada, kita nanti akan melihat bagaimana polisi dan para penyidik menyelesaikan,” pungkas Angger Dimas.

     BACA JUGA:


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Diberitakan sebelumnya, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

    Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

    Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

    Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.



    Source link

    Share.