JAKARTA – Perjuangan Angger Dimas untuk menegakkan keadilan untuk putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante belum berakhir. Kini, dia menyerahkan bukti tambahan ke penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya usai pacar dari Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante.

    Angger Dimas akan terus mengawal kasus ini demi keadilan untuk putranya yang meninggal dunia pada 27 Januari 2024 lalu.

    “Dokumen pendukung sudah saya submit untuk kebutuhan penyidik,” ujar Angger Dimas dikutip dari komentar yang ditulisnya di unggahan Instagram pribadinya @anggerdimas, Minggu (11/2/2024).

    Namun, Angger Dimas tak menjelaskan lebih lanjut soal bukti tambahan yang telah diserahkannya ke polisi. Angger Dimas hanya menegaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkannya sebagai bagian dari upayanya untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan untuk Dante.

    “Saya hanya fokus kepada keadilan untuk anak saya saat ini,” kata Angger Dimas.

    Ingin menghormati proses hukum, Angger Dimas juga mengungkap bahwa saat ini dirinya enggan berkomentar lebih jauh mengenai permasalahan ini sampai nantinya pihak kepolisian yang memberikan penjelasan.

    “Saya hanya akan berbicara saat ada bukti dan naik status hukum. Thank you,” tutupnya.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Penetapan YA sebagai tersangka disahkan setelah polisi telah membuka rekaman CCTV di tempat kejadian. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat gerak-gerik YA yang berusaha menenggelamkan Dante.

    Bahkan YA membenamkan kepala Dante ke dalam air sebanyak 12 kali, hingga anak malang tersebut kehabisan napas dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 27 Januari 2024.



    Source link

    Share.