Jakarta –
KPK mengungkap alasan memanggil Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), terkait perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK memanggil ANS untuk mencari keterangan karena menemukan adanya kejanggalan dari hasil audit BPK.
“Jadi yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/8/2025).
Karena itu, KPK ingin melakukan pendalaman untuk mencari tahu penyebab kejanggalan audit BPK tersebut. Namun Asep belum merinci kejanggalan yang dimaksudnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita sedang perdalam dari hasil auditnya tersebut karena ada beberapa temuan-temuan yang kemudian menjadi berbeda temuannya. Itu yang sedang kita perdalam apakah memang temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal, seperti itu yang sedang kami dalami,” ucapnya.
Untuk diketahui, KPK hari ini memanggil Ahmadi untuk diperiksa. Namun Ahmadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
“Saudara ANS hari ini tidak hadir. Tentu kita akan jadwal ulang,” ujar Asep.
Dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
(ial/fas)