Jakarta –
Sejumlah warga menggugat syarat suara minimal calon kepala daerah terpilih dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan syarat pemenang dalam pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
“Menurut saya, persyaratan pemenang pemilihan kepala daerah merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy atau optionally constitutional) yang tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Irawan kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Irawan mengaku memahami pemohon yang mengaitkan syarat minimal perolehan suara dengan legitimasi calon kepala daerah terpilih. Namun, katanya, aturan peraih suara terbanyak menang pilkada dibuat sebagai upaya efisiensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terdapat juga alasan-alasan lain yang mendasari penentuan pemenang berdasarkan suara terbanyak, seperti soal efisiensi penyelenggaraan pemilihan. Karena kalau minimum 50% (simple majority), akan mengharuskan adanya putaran kedua lagi (second round system),” ujarnya.
Irawan mengingatkan MK membatasi diri saat mengadili dan membuat putusan terhadap syarat perolehan suara calon kepala daerah terpilih. Batasan diri membuat putusan terkait kebijakan legislasi disebut judicial restraint.
“MK berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili permohonan tersebut. Cuma harus membatasi dirinya dalam memutus angka perolehan suara untuk menetapkan pemenang itu,” imbuhnya.
Sejumlah warga diketahui mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada ke MK. Pemohon meminta MK mengatur calon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota dan gubernur-wakil gubernur terpilih harus mendapat lebih dari 50% suara sah.
Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (8/7), gugatan nomor 110/PUU-XXIII/2025 itu diajukan tiga warga bernama Terence Cameron, Geszi Muhammad Nesta dan Adnisa Prettya. Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 107 ayat (1) dan pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemohon menyebut aturan yang berlaku saat ini menyebabkan calon terpilih hanya ditentukan suara terbanyak. Menurut mereka, hal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan kemunduran demokrasi.
(rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini