Jakarta –
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan dana corporate social responsibility (CSR) tak dibagikan kepada anggota DPR RI. Hal ini menindaklanjuti dua anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM,” kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Legislator Golkar ini mengatakan, anggota Dewan tak memegang dana CSR. Ia menyebut anggota Komisi XI DPR hanya menyampaikan rekomendasi atas temuan di lapangan, tetapi proses sepenuhnya ada di Bank Indonesia atau OJK.
“Anggota tidak pernah megang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu,” ujar Mekeng.
“Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi nggak ada anggaran dikasih ke anggota,” tambahnya.
Mekeng menyebut tak tahu menahu apa yang dilakukan Satori dan Heri Gunawan. Kendati demikian, ia menegaskan jika anggota DPR tak menerima dana CSR melainkan mekanismenya diatur oleh BI maupun OJK langsung.
“Yang saya tahu adalah mekanisme itu. Yang mereka (Satori-Heri Gunawan) lakukan saya nggak tahu. Tahu-tahu muncul ini ya,” ujar Mekeng.
“Ya tentunya KPK punya alat untuk deteksi. Tapi kalau anggota yang lain pada umumnya mereka langsung serahkan kepada BI atau OJK. Mereka (BI-OJK) langsung kepada peminta misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, UMKM. Mereka yang proses dan uangnya langsung kepada yang minta, nggak ada yang ke anggota,” tambahnya.
Diketahui dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.
Tersangka Satori diduga menerima duit sebesar Rp 12,52 miliar. Sedangkan tersangka Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
(dwr/gbr)