Nikita Mirzani
JAKARTA – Nikita Mirzani selaku terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi mengajukan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat itu diberikan Nikita di akhir sidang lanjutan kasus tersebut. Dengan nada lembut, Nikita meminta izin kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan amplop cokelat berisi permohonannya itu.
“Izin Yang Mulia saya ingin mengajukan surat penangguhan penahanan,” kata Nikita Mirzani.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengizinkan aktris 39 tahun itu memberikan surat tersebut. Raut wajahnya seketika bahagia saat surat itu diterima, meski majelis hakim harus mempertimbangkannya lebih lanjut.
“Baik, silahkan diajukan. Mengenai permohonan ini akan kami pertimbangkan nanti ya,” jelasnya.
Kepada wartawan, Nikita Mirzani juga sempat menjelaskan singkat alasannya mengajukan permohonan ini.
Dia membenarkan bahwa penangguhan penahanan tersebut berguna untuk kebaikan anak.
“Enggak apa-apa, diajuin aja, kan ada anak. Iya buat anak aja,” pungkasnya.
Apa itu penangguhan penahanan?
Penangguhan tahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi dan disetujui oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.