Jakarta

    Penulisan nama di paspor tidak boleh menggunakan tanda baca, seperti apostrof (‘) atau titik (.) Jadi, tidak perlu bingung jika tanda baca di namamu hilang saat ditulis di paspor.

    Hal ini sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Ada standar yang harus dipatuhi dalam penerbitan paspor di seluruh dunia, termasuk karakter nama.

    Simak penjelasan berikut ini.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ditjen Imigrasi membagikan informasi terkait aturan penulisan nama di paspor. Sesuai standar internasional yang berlaku, tanda baca tidak dicantumkan dalam sebuah nama di paspor.

    Jadi, nama yang akan dituliskan di paspor, lengkap tanpa tanda baca apapun dengan merujuk ke dokumen kependudukan, seperti akta lahir, surat nikah atau ijazah. Begini penulisan nama di paspor tanpa tanda baca:

    • M. Arif jadi M Arif
    • Ma’ruf jadi Maruf

    Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama di dokumen kependudukan dilarang:

    • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
    • Menggunakan angka dan tanda baca
    • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

    Syarat Mengubah Data Diri Paspor

    Dikutip dari situs Imigrasi, pemegang paspor dapat mengajukan perubahan data identitas diri melalui Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.

    Berikut persyaratan untuk mengubah data paspor.

    • Paspor,
    • Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),
    • Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.

    Cara Mengubah Data dalam Paspor

    Untuk mengubah data diri di paspor, ikuti prosedur di bawah ini.

    • Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket
    • Lalu, petugas akan memproses perubahan data paspor
    • Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor
    • Berikutnya, petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
    • Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.

    Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, berikut beberapa penyebabnya.

    • Persyaratan tidak lengkap
    • Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
    • Alasan keimigrasian lain
    • Prosedur

    Tonton juga video “Penyebab Ditundanya Penerbitan Paspor Merah Putih” di sini:

    (kny/imk)



    Source link

    Share.