Jakarta

    Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah apartemen di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, karena dijadikan pabrik liquid vape mengandung narkotika. Sejauh ini, ada dua orang yang diamankan terkait kasus tersebut.

    “Diamankan dua orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan, dilansir detikSumut, Senin (30/6/2025).

    Ferry menyebut penggerebekan dilakukan pada Rabu (25/6). Dia belum memerinci identitas dan peran kedua pelaku tersebut.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Namun, kata Ferry, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.965 catridge berisi liquid narkotika siap edar, 35 catridge liquid yang belum dikemas, bahan mentah narkotika golongan I dan NPS, serta sejumlah barang bukti lainnya.

    “Dari bahan baku yang tersisa, dapat membuat 57 ribu catridge berisi liquid narkotika,” ujarnya.

    Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan penggerebekan dilakukan usai petugas menerima informasi soal aktivitas ilegal di apartemen tersebut. Menurut Whisnu, liquid vape yang diproduksi di apartemen itu mengandung narkotika golongan 1 dan NPS atau zat psikoaktif baru.

    Simak selengkapnya di sini.

    (fas/idn)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.