Jakarta

    S (56) mencabuli anak tirinya dengan iming-iming uang Rp 5.000 dan mengancam jika bercerita kepada orang lain. Setelah dilaporkan, S kemudian kabur selama dua tahun ke Kalimantan dan Lampung.

    Kapolresta Serang, Kombes Yudha Satria, mengatakan bahwa pelaku mencabuli korban pada Desember 2023. Awal mula peristiwa itu terungkap karena ibu korban curiga terhadap pakaian dalam korban.

    “Kejadian berawal dari kecurigaan orang tua atau ibu korban mendapatkan celana dalam korban ada cairan,” kata Yudha, Selasa (29/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Setelah itu, kakak korban mendengar cerita bahwa pelaku, atau ayah tiri korban, mencabuli korban.

    “Alat bukti hasil visum, terdapat luka robekan pada selaput dara. Bahwa memang ada terjadi sesuatu terhadap alat kelamin korban,” katanya.

    Pelaku pun sempat mengancam korban. Pelaku menyebut ibu korban akan dipenjara jika melapor.

    “Anak korban dikasih tahu agar tak beritahukan ibunya. Ibunya akan dipenjara jika diberitahu. Korban diintimidasi, apabila korban sampaikan maka ibu akan di penjara. Pelaku berikan uang Rp 5 ribu, ucapnya.

    Usai keluarga melapor ke polisi, pelaku kabur dan bersembunyi. Ia yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil pergi ke Kalimantan dan Lampung.

    “Menurut keterangan dari tersangka, bahwa dia pergi ke Kalimantan dan Lampung. Ibaratnya tidak berada di rumahnya, di termpat kerja, stastus ASN, tak masuk kerja,” ujarnya.

    Polisi pun sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku ada di Gunungsari, Kabupaten Serang.

    “Menurut keterangan ia kehabisan dana, apabila ke sini cari dana untuk berangkat ke Surabaya,” ucapnya.

    Polisi mendapat perlawanan oleh pelaku saat akan ditangkap di kawasan Gunungsari pada Jumat (25/7). Bahkan, pelaku sempat mengeluarkan golok.

    “Saat petugas berusaha untuk menangkap pelaku, namun ada perlawanan, bahkan pelaku sempat keluarkan golok,” ucapnya.

    Polisi menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

    “Dalam kasus ini pelaku justru terikat dalam hubungan pernikahan dengan ibu korban, sehingga ancaman hukumannya bisa diperberat,” ujarnya.

    Lihat juga Video: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pemerkosa-Bunuh Anak Tiri di Minahasa

    (aik/whn)



    Source link

    Share.