Jakarta

    Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia atau Asphuri membantah KPK soal travel yang tergabung di dalamnya mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji. Asphuri menyatakan anggotanya tidak pernah diperiksa KPK.

    “Tidak ada satupun anggota Asphuri yang dimintai keterangan atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Termasuk
    tidak ada satu pun anggota ASPHURI yang mengembalikan uang ke KPK,” ujar Asphuri dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Jumat (3/10/2025).

    Hal itu disampaikan Asphuri dalam keterangan hak jawab yang terkait berita ini. Keterangan tertulis itu ditandatangani Ketua Umum Asphuri Faisal Ibrahim Surur dan Sekjen Asphuri Mulya R Rachmatoellah.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Aspuri menyatakan pihaknya merupakan organisasi para alumni Universitas Al-Azhar Mesir. Asphuri menyatakan ada 43 perusahaan atau travel haji dan umrah yang tergabung di dalamnya.




    Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyebut pengembalian uang itu dilakukan beberapa biro perjalanan atau travel haji.

    “Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

    Asep mengatakan pengembalian uang ini menjadi bahan pendalaman oleh para penyidik. Pengembalian uang ini, katanya, membuat perkara semakin jelas.

    “Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” kata Asep.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menag. Kuota haji tambahan itu kemudian dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan dan 10 ribu haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi kuota tambahan itu menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil hingga rumah terkait kasus ini.

    KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar ‘uang percepatan’.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)







    Source link

    Share.