YouTube. (Foto: Unsplash)

    JAKARTA – Pemerintah Australia memasukkan YouTube ke dalam daftar larangan media sosial pertama di dunia untuk anak-anak. Langkah ini diambil setelah pemerintah Negeri Kanguru itu membatalkan pengecualian sebelumnya untuk platform tersebut.

    Sebelumnya, YouTube akan dikecualikan dari daftar larangan tersebut, yang membatasi TikTok, Instagram, Facebook, X, dan Snapchat. Larangan ini akan mulai diberlakukan di Australia pada Desember 2025.

    Dalam larangan tersebut, remaja masih dapat menonton video di YouTube, namun tidak akan diizinkan memiliki akun, yang diperlukan untuk mengunggah konten atau berinteraksi di platform tersebut.

    YouTube—yang dimiliki oleh Google—berpendapat bahwa platform itu tidak seharusnya diblokir untuk anak di bawah 16 tahun karena “menawarkan manfaat dan nilai bagi generasi muda Australia”, demikian disampaikan pihak perusahaan dalam pernyataan pada Rabu (30/7/2025).

    “Itu (YouTube) bukan media sosial,” kata YouTube, sebagaimana dilansir BBC.

    Undang-undang Australia sedang diperhatikan dengan penuh minat oleh para pemimpin dunia. Norwegia telah mengumumkan larangan serupa dan Inggris mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengikutinya.

    “Media sosial menimbulkan kerugian sosial bagi anak-anak kita, dan saya ingin orang tua Australia tahu bahwa kami mendukung mereka,” ujar Perdana Menteri Anthony Albanese kepada media pada Rabu.

    “Kami tahu bahwa ini bukan satu-satunya solusi,” katanya tentang larangan tersebut, “tetapi ini akan membuat perbedaan.”

    Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant, bulan lalu merekomendasikan agar YouTube ditambahkan ke dalam larangan tersebut karena merupakan “platform yang paling sering dikutip” di mana anak-anak berusia 10 hingga 15 tahun melihat “konten berbahaya”.

     



    Source link

    Share.