Jakarta –
Seorang remaja putri berusia 15 tahun terjebak dalam pusaran prostitusi di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (LC) dan dijual kepada pria hidung belang hingga hamil 5 bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kasus ini berawal setelah korban berkenalah dengan tersangka inisial RH di media sosial. Tersangka menjanjikan korban bekerja di Jakarta dengan iming-iming gaji per jam.
“Terlapor merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta dengan bayaran Rp 125.000 per jamnya, kemudian anak korban diantar ke Jakarta,” terang Ade Ary, Jumat (8/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditampung di Apartemen
Singkat cerita, korban kemudian tiba di Jakarta dan langsung dijemput oleh pelaku lainnya, FS alias F alias C dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH). Korban kemudian dibawa ke sebuah apartemen yang dijadikan penampungan oleh dua pelaku lain, TY alias BY dan RH.
FS alias F alias C turut mengantarkan korban menuju bar di Jakarta Barat, tempat di mana korban dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke. Namun di sana, korban justru diminta untuk melayani pria-pria hidung belang.
“Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria hidung belang,” jelas Ade Ary.
Korban dipaksa melayani laki-laki oleh tiga orang germo, tiga wanita inisial FW alias Mak C, EH alias Mami E, dan NR alias Mami R. Ketiga pelaku bekerja sama dengan pekerja dan pemilik bar, SS dan OJN.
“Dengan upah bayaran Rp 175.000 sampai dengan Rp 225.000,” tuturnya.
Atas perbuatan bejat para tersangka ini, korban kini hamil 5 bulan.
10 Tersangka Dijerat
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.
“Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor,” ungkap Ade Ary.
Ade Ary mengungkap, selain 10 pelaku, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya, Z, yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban yang berstatus sebagai DPO.
Ade Ary menjelaskan para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Para pelaku juga disangkakan dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
(mea/mea)