Ilustrasi Penangkapan Pelaku Narkoba/okezone
JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap Warga Negara Asing (WNA) Pakistan MAI (41) terkait kasus dugaan tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di area parkir mobil, Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Polisi mengungkap cara ngeri MAI membawa bungkusan sabu yang dibuat kecil dari negaranya hingga bisa masuk ke Indonesia. Ia melakukannya bak di film-film action terkait kejahatan narkotika.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata,” kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin, Rabu (30/7/2025).
“Kemudian menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan metode inserter, yakni dengan mengemas narkoba ke dalam kapsul-kapsul kecil dan menelannya (swallow),”sambungnya.
Setelah dirasa aman dan masuk ke Indonesia, pelaku langsung mengeluarkan narkoba dari dalam perutnya.
“Setelah tiba di Indonesia, kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan melalui saluran pencernaan, tepatnya melalui anus,” ujar Abdul.