Jakarta

    Balai Karantina Banten menggagalkan penyelundupan 742 ekor burung liar dari Kota Bandar Lampung tujuan Kota Serang tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan. Penggagalan itu dilakukan di Dermaga 1 Pelabuhan Merak.

    “Penemuan ini bermula dari pengawasan yang dilakukan petugas di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu (30/7) pukul 02.00 WIB,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten Duma Sari, Kamis (31/7/2025).

    Kasus penyeludupan itu terungkap saat petugas melakukan pengawasan bongkaran kapal di Dermaga 1. Pejabat karantina curiga terhadap mobil pribadi karena terdengar ada suara burung di dalamnya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kemudian setelah itu, petugas memberhentikan mobil tersebut untuk memeriksa dan ternyata mobil tersebut benar membawa burung,” tuturnya.

    Modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini, kata Duma, bukan pertama kalinya terjadi. Menurutnya, pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam yang ada di Indonesia.

    “Ketika petugas memeriksa, sopir tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya pejabat karantina langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan kesehatan burung-burung ini dengan melakukan uji laboratorium untuk memeriksa avian influenza melalui tes rapid AI,” ujarnya.

    Ratusan burung itu dibawa menggunakan mobil travel yang di dalamnya membawa 25 kardus dan 11 keranjang berisi berbagai jenis burung, di antaranya jalak kebo, pleci, cucak ranting, dan cucak ijo.

    “Rinciannya 298 ekor jalak kebo, 147 ekor pleci, 119 ekor colibri king, 14 ekor colibri sogon, 39 ekor kepondang, 33 ekor cucak ranting, 32 ekor cucak ijo, 6 ekor gagak pohon abu-abh, 4 ekor cucak jenggot, 5 ekor poksay mandarin, 7 ekor cucak kinoy, 5 ekor siri-siri, 2 ekor tledekan, 2 ekor srigunting kelabu, 7 ekor poksay mantel, 6 ekor poksay kaki hitam, serta ekek geking jawa, rambatan, dan cililin 1 yang masing-masing berjumlah satu ekor,” ujarnya

    Duma mengatakan burung-burung yang diamankan diketahui ada beberapa jenis yang dilindungi, seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting. Selanjutnya burung-burung tersebut diserahkan ke BKSDA dan dilepasliarkan di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan, Kabupaten Serang.

    “Karantina Banten tentunya berkomitmen dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal, khususnya di wilayah Banten,” katanya.

    (yld/yld)



    Source link

    Share.