Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membatalkan kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk bisa menilai indeks pembinaan ideologi Pancasila terhadap penyelenggara negara dalam RUU BPIP. Baleg menilai aturan itu membuat BPIP seakan dapat menilai lembaga manapun terkait pelaksanaan Pancasila.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri dalam rapat Baleg DPR membahas RUU BPIP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). Iman mengatakan poin tersebut sempat menjadi pembicaraan yang disoroti dalam rapat Panitia Kerja (Panja).

    “Kemudian muncul alternatif Bab IV Pasal 12 itu, menurut saya lebih moderat, jadi bukan indeks, tapi monitoring dan evaluasi,” kata Iman.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Mulanya, Pasal 12 Ayat 1 RUU BPIP yang ditampilkan dalam rapat Baleg berbunyi:

    BPIP melakukan penilaian indeks hasil Pembinaan Ideologi Pancasila setiap tahun terhadap penyelenggara negara, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat“.

    Namun, poin itu lalu diubah menjadi:

    BPIP melakukan monitoring dan evaluasi Pembinaan Ideologi Pancasila yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat“.

    Menurutnya, penghapusan wacana kewenangan BPIP untuk bisa menilai indeks Pancasila lembaga lain dilakukan agar BPIP tak menjadi alat kekuasaan. Dia mengatakan pihak BPIP pun telah menerima penghapusan wacana kewenangan tersebut.

    Iman mengatakan Baleg DPR memasukkan usulan dalam RUU itu, agar BPIP menjadi lembaga setingkat kementerian. Khususnya, yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden.

    “Ini kemarin ada usulan dari Prof Jimly, agar kuat fungsi BPIP ini maka diusulkan agar setingkat menteri,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Hinca Panjaitan, menilai penilaian indeks itu berpotensi menimbulkan kesulitan yang tinggi jika dilaksanakan. Meski begitu, Hinca mengaku setuju agar hal itu dilakukan lebih terbuka dengan cara monitoring dan evaluasi (monev).

    “Jadi monev ini menjadi sarananya, kendaraannya yang menjadi pikiran kita, dan itu yang kita rumuskan dalam undang-undang ini,” kata Hinca.

    Hinca lantas mengusulkan substansi pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut diserahkan kepada BPIP. Hal itu, menurutnya, agar bisa mengikuti perkembangan zaman.

    “Dan nanti kalau kita rapat dengan BPIP, mudah kita berdialog dan melakukan pengawasan setiap waktu,” tuturnya.

    (amw/eva)



    Source link

    Share.