Nikita Mirzani












    JAKARTA – Dakwaan lengkap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys membuat penasaran publik. Sebab, sebelumnya pihak Nikita selaku terdakwa sempat membantah adanya dakwaan soal pemerasan. 

    Hal ini diungkap sang aktris melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juni 2025. 

    “Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam,” tegas Fahmi Bachmid di PN Jaksel.

    Nikita juga sempat menyampaikan hal senada setelah persidangan selesai. Dia bahkan meminta keadilan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto karena merasa didzolimi atas kasus tersebut. 

    “Pesan saya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah saya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia banyak orang,” beber Nikita Mirzani. 

    Lantas apa isi dakwaan lengkap Nikita Mirzani dalam kasus tersebut?

    Sejatinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, pada kasus ini.

    Pada dakwaan pertama, Nikita dan Mail disebut melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     



    Source link

    Share.