Jakarta –
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan besaran anggaran tunjangan rumah anggota DPR ditentukan Kementerian Keuangan. Misbakhun mengungkit banyaknya anggota DPR berasal dari daerah.
“Angka Rp 50 juta itu adalah angka Rp 50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah, pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun menegaskan tunjangan ini diberikan karena anggota DPR kini tak memiliki fasilitas rumah jabatan seperti dulu. Ia menyebut angka Rp50 juta itu sebagai uang pengganti dari rumah dinas pejabat.
“Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak mempunyai fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah dan mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” katanya.
Ia menegaskan angka pengganti rumah dinas ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Adapun rumah pejabat DPR RI yang sebelumnya di Kalibata dan Ulujami sudah sepenuhnya dikembalikan ke Sekretariat Negara.
“Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” ujar Legislator Golkar ini.
“Tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara karena DPR itu adalah pejabat negara,” tambahnya.
Misbakhun kembali menegaskan jika satuan anggaran yang didapat pihaknya berasal dari Kemenkeu. Ia menyebut anggaran itu tak ditentukan oleh DPR RI.
“Mengenai satuan Rp 50 jutanya dan sebagainya, itu kan semuanya datang dari mereka (Kemenkeu). Karena kan mereka yang menentukan. Satuan harga itu kan mereka yang menentukan. Bukan kita,” imbuhnya.
(dwr/gbr)