Dua orang penyelundup narkotika jaringan internasional Malaysia, Aceh, dan Medan/Foto: Istimewa
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang penyelundup narkotika jaringan internasional Malaysia, Aceh, dan Medan. Mereka adalah Faizhul (pria) dan Rahmiyana (wanita).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa keduanya tergabung dalam jaringan internasional pengedar narkotika jenis Happy Five.
“Peredaran gelap narkotika jenis Happy Five jaringan internasional Malaysia – Medan – Aceh,” kata Eko, Rabu (20/8/2025).
Kedua tersangka ditangkap di parkiran salah satu hotel yang berada di Jalan Sei Kapuas Nomor 6, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Eko menyebut, dalam operasi penindakan ini, Bareskrim menyita 4 ribu butir narkoba jenis Happy Five.