Aceh –
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu di Aceh Timur. Sebanyak 45 bungkus sabu disita dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini dibongkar oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Aceh Timur, yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Awaludin Amin, dan AKBP Irwan.
“Ada dua orang tersangka yang kami amankan yakni atas nama Teuku Muhammad Akbar (44), dan Khairul (46),” kata Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, tepat di Hari Bhayangkara ke-79, pada Selasa (1/7/2025).
Dari kedua tersangka, tim gabungan menyita 45 bungkus sabu yang disimpan di dalam karung dan tas, serta 2 unit motor dan ponsel sebagai alat komunikasi.
Brigjen Eko Hadi menjelaskan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur perairan Aceh.
“Selanjutnya Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan joint operation dengan Satgas NIC dan Bea Cukai Aceh dan melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Aceh Timur,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, pada Selasa (1/7), tim berhasil mengamankan tersangka Khairul dan Teuku alias Ponde.
“Keduanya berperan sebagai kuda langsir, kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam 2 karung dan 1 tas,” jelasnya.
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini