Penangkapan bandar sabu (foto: Okezone)












    JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu di Parepare, Sulawesi Selatan, dengan berat 80 kilogram. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Barang bukti yang diamankan yakni 80 bungkus sabu dikemas teh Guanyinwang hijau dengan berat bruto 80 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

    Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Parepare, Sulsel.

    Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin, serta Tim Bea Cukai Parepare, melakukan joint investigation di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Parepare, sejak 27 Juli 2025.

     



    Source link

    Share.