Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batubara ilegal di IKN/Foto: Lukman Hakim-Okezone
SURABAYA – Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Penambangan tersebut berlangsung selama sembilan tahun (2016–2025) di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan 351 kontainer berisi batu bara. Sekitar 248 kontainer disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Sedangkan 103 kontainer masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan. Akibat praktik penambangan ilegal ini, negara diduga merugi hingga Rp5,7 triliun.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batu bara mencurigakan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan. Aktivitas tersebut berlangsung pada pertengahan Juni lalu. Ratusan kontainer berisi ribuan karung batu bara itu akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, terungkap bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto, kawasan konservasi IKN. Modusnya, para pelaku mengemas batubara dalam karung dan kontainer.