Jakarta

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 38 kilogram sabu di perairan Bengkalis, Riau. Satu orang tersangka berinisial HW (43) diamankan dalam dalam operasi itu.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut mulanya tim melalui Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur laut di perairan Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan operasi gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Bea Cukai di Riau.

“Setelahnya tim melakukan profiling dan surveillance target yang berada di daerah Bagan Batu, Riau,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Dumai, Riau. HW diketahui berperan sebagai kuda darat atau kurir.

Dari tangan HW, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir.

“Barang bukti yang disita satu kardus merk ‘Jumbo’ warna cokelat yang di dalamnya terdapat 14 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 14 kilogram bruto dan satu bungkus ekstasi seberat dua kilogram berjumlah kurang lebih 5.000 butir,” tuturnya.

“Kedua, kardus merek ‘Gerry’ warna cokelat yang di dalamnya terdapat enam bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 6 kg bruto dan delapan bungkus ekstasi seberat 16 kilogram berjumlah kurang lebih 40.000 butir. Satu kardus merek ‘Biscuits’ warna cokelat yang di dalamnya terdapat 18 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 18 kilogram bruto dan dua bungkus ekstasi seberat empat kilogram berjumlah kurang lebih 10.000 butir,” lanjut Eko.

Selain itu polisi juga menyita enam unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta dan RM 1.000. Serta tiga buah kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova dengan nopol BK-1633-YAM.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka HW mengaku diperintah oleh seorang pemilik barang berinisial ADT. Adapun HW mengambil sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai. Dia diperintahkan untuk meletakkan barang haram itu di Simpang Bangko Atas.

“(Tersangka HW) akan dijanjikan upah per kilonya akan diberikan Rp 5 juta dan tersangka sudah melakukan penjemputan empat kali diperintahkan oleh ADT,” terang Eko.

Eko memastikan bakal memburu pemilik barang berinisial ADT. Adapun ADT kini tengah masuk daftar pencarian orang (DPO).

(ond/knv)



Source link

Share.