Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengagalkan penyelundupan sabu 6,5 Kg asal Malaysia. Empat orang pelaku ditangkap.
Barang haram itu hendak dikirim ke Karimun dan Pekanbaru, Riau. Keempat tersangka yaitu AS (31), R (31), RD (20), dan A (45).
“Pengungkapan kasus peredaran gelap 6.5 Kg narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronolognya, pada Juli 2025, polisi mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Karimun dan Pekanbaru. Kemudian pada Agustus, polisi melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.
Pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 13.45 WIB, tim ganungan memantau R dan RD yang tengah bertemu dengan seorang pria berinisial AS di Jalan Gatot Subroto Simpang Sudirman, Pekanbaru, Riau. R dan RD menyerahkan tas ransel berwarna abu-abu diduga berisi sabu kepada AS.
Ketiganya kemudian ditangkap pada Sabtu (9/8) pukul 14.00 WIB di Riau. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas tersebut berisikan enam bungkus besar, dan lima bungkus ukuran kecil.
“Hasil interogasi, tersangka Ade Saputra diperintah oleh Ncek (DPO) yang berada di Malaysia untuk berangkat dari Jakarta tanggal 1 Agustus 2025 mengambil narkotika jenis sabu ke Pekanbaru menggunakan pesawat Batik Air,” jelasnya.
AS dijanjikan upah sebesar Rp 80 juta dari Ncek. Kemudian R dan RD diperintahkan oleh A selaku pengendali kurir untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun kemudian dibawa ke Pekanbaru dengan upah sebesar Rp 5 juta yang diberikan secara tunai.
“Sekitar pukul 17.25 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Amar selaku pengendali kurir atas di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Riau,” ujarnya.
Hasil interogasi, tersangka Amar diperintahkan oleh Ilham yang saat ini berstatus DPO untuk menyerahkan narkotika jenis sabu ke penjemput atau kurir Bos Unggul alias Ncek (DPO) yang sudah tiba di Pekanbaru. Upah yang diterima Amar sebanyak Rp 180 juta.
(dek/dek)