Jakarta

    Bareskrim Polri menjerat tersangka HW (34), kurir 38 kilogram sabu yang ditangkap di Dumai, Riau, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset yang diduga hasil penjualan narkoba disita Bareskrim mulai dari mobil Toyota Alphard hingga belasan lembar surat tanah.

    “Barang-barang berharga, pengakuan tersangka HW merupakan hasil dari penjualan narkoba dari tahun 2021 sampai sekarang. Kita jerat dia dengan TPPU juga,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (24/7/2025).

    Foto: Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari kurir sabu, salah satunya mobil Yaris. (dok. Istimewa)

    Aset-aset tersangka ini disita Bareskrim Polri dari 3 TKP, yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau (TKP 1), serta di Jalan Simpang Sungai Buaya RT 01 RW 01 Kelurahan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan Desa Sengon Sari, Kelurahan Sengon Sari, Kecamatan Aekuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merupakan rumah tersangka HW.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Tersangka HW ditangkap setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen melakukan investigasi terkait informasi adanya penyelundupan sabu melalui perairan di Bengkalis, Riau. Hingga akhirnya, tim opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka HW yang merupakan kuda darat atau kurir.

    Bareskrim Polri menjerat kurir 38 kilogram sabu dengan TPPU serta menyita sejumlah aset-aset. Tersangka HW ditangkap di Dumai, Riau, Kamis (24/7/2025).Ada juga motor trail KLX yang disita dari rumah tersangka di Riau. (dok. Istimewa)

    HW ditangkap di Dumai, Riau, pada Kamis (24/7). Dari tangan HW, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir.

    Dalam penangkapan itu, tim opsnal juga menyita enam unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta dan RM 1.000. Disita pula tiga kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova dengan nopol BK-1633-YAM.

    Dari penangkapan tersebut, tim kemudian melanjutkan pengembangan dan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti di TKP 2 dan 3.
    Berikut daftar barang bukti tersebut:

    Bareskrim Polri menjerat kurir 38 kilogram sabu dengan TPPU serta menyita sejumlah aset-aset. Tersangka HW ditangkap di Dumai, Riau, Kamis (24/7/2025).Foto: Mobil Pajero warna hitam ini juga termasuk disita dari kurir narkoba. (dok. Istimewa)

    TKP 1 (lokasi penangkapan):

    • Kardus jumbo warna coklat berisi 14 bungkus sabu kemasan teh China hijau seberat 14 kg dan sebungkus ekstasi seberat 2 kg berjumlah kurang lebih 5.000 butir
    • Kadrus lain yang di dalamnya terdapat 6 bungkus sabu kemasan teh China hijau seberat 6 kg dan 8 bungkus ekstasi berisi 40.000 butir
    • Kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 18 kg sabu dengan kemasan teh China dan 10.000 butir ekstasi
    • 6 ponsel (Oppo A60, Iphone 15 Pro Max, ZTE Blade A35, Samsung Galaxy A05s, Samsung S24 Ultra dan Iphone 14 Pro Max)
    • Uang tunai Rp 2.600.000, dan RM 1.000
    • Mobil Kijang Innova warna hitam Nopol BK-805-GR.
    • STNK mobil Kijang Innova warna hitam Nopol BK-1633-YAM

    TKP 2 (rumah tersangka):

    • Mobil Toyota Yaris BM-1713-LX warna hitam
    • Mobil Toyota Alphard BK-111-RT warna putih
    • Sepeda motor Yamaha 125 ZR warna biru tanpa nopol
    • Sepeda motor Nmax warna hitam BM-5318-PAE
    • Sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah BM-2099-WR
    • Sepeda motor Yamaha ZR tanpa nopol warna biru oranye
    • Sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam hijau BM BK-3383-DW
    • Sepeda motor Trail KX-250 warna hijau tanpa nopol
    • Sepeda motor Yamaha RX-King warna merah BM BK-4996
    • Sepeda motor Trail anak-anak warna hijau tanpa nopol
    • Ribuan ekstasi di gudang dengan kondisi hancur
    Bareskrim Polri menyita 2 pucuk senpi hingga sertifikat tanah dari jaringan narkoba internasional yang ditangkap di Bengkalis, Riau.Foto: Dua pucuk senjata api laras pendek hingga belasan surat tanah ikut disita. Diduga barang-barang ini hasil pencucian kasus narkoba. (dok. Istimewa)

    TKP 3 (rumah tersangka):

    • Plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram
    • 1 pucuk senpi laras pendek merk Bareta dengan amunisi 10 butir kaliber 9,19 milimeter
    • 1 pucuk senpi laras pendek merk Sigsauer dengan amunisi 39 butir kaliber 7,65 milimeter
    • Mobil Mitsubshi Pajero Sport warna hitam Nopol BM-1718-YD
    • 1 unit motor Vespa Metik warna kuning tanpa nopol
    • 14 lembar surat tanah
    • 1 unit brangkas

    Tersangka HW dan barang bukti tersebut dibawa ke Bareskrim Polsi untuk pengembangan lebih lanjut. Tim saat ini masih mengusut bandar jaringan di atas tersangka.

    (mea/jbr)



    Source link

    Share.