Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan terlapor dalam perkara itu adalah petinggi pada PT Karta Res Lisbeth Mineral (KRLM). Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” kata Nunung kepada wartawan Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunung mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti tentang dugaan tindak pidana. Pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka pekan ini.
“Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba,” ujar Nunung.
Adapun dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat ini diterbitkan, menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian zirkon di Kalteng.
(ond/whn)