Jakarta –
Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah. Gibran sebelumnya dilaporkan atas dugaan manipulasi laporan keuangan e-Fishery.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helfi belum menjelaskan rinci terkait kasus yang menjerat Gibran beserta dua orang lainnya. Dia hanya mengatakan penahanan ketiganya berkaitan dengan kasus eFishery.
“Dalam perkara E Fishery,” katanya.
Selain itu, Helfi juga menerangkan ketiganya ditahan sejak akhir Juli lalu. Tepatnya, pada 31 Juli 2025.
(zap/imk)