Jakarta

    Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah. Gibran sebelumnya dilaporkan atas dugaan manipulasi laporan keuangan e-Fishery.

    “Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Helfi belum menjelaskan rinci terkait kasus yang menjerat Gibran beserta dua orang lainnya. Dia hanya mengatakan penahanan ketiganya berkaitan dengan kasus eFishery.

    “Dalam perkara E Fishery,” katanya.

    Selain itu, Helfi juga menerangkan ketiganya ditahan sejak akhir Juli lalu. Tepatnya, pada 31 Juli 2025.

    (zap/imk)



    Source link

    Share.