Jakarta

    Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Pekanbaru-Jakarta. Tiga kurir diamankan lantaran membawa 35 kilogram sabu dan ekstasi dari Pekanbaru.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut ketiga tersangka yakni pria berinisial DH (41), RI (26) dan perempuan dengan inisial TP (35). Mereka berkomplot menyelundupkan narkotika dari Pekanbaru untuk diedarkan di Jakarta.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Eko menyebut berdasarkan pengakuannya, DH berkomunikasi langsung dengan bosnya yang disebut ‘ASR BS Yanto’. Dia diperintah berangkat ke Pekanbaru menggunakan mobil Honda Civic yang sudah disediakan.

    “Kemudian tersangka RI menyusul ke Pekanbaru dengan naik pesawat,” kata Eko melalui keteranganya, Rabu (1/10/2025).

    Namun, di pertengahan jalan menuju Jakarta penyelundupan barang haram itu berhasil digagalkan polisi. Dari tangan para tersangka polisi menyita setidaknya 35 kg sabu hingga ekstasi.

    Ada juga lima unit ponsel serta dua unit mobil Honda Civic Hitam serta satu unit mobil Daihatsu Xenia Orange turut disita.

    “Tersangka diamankan pada hari Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Gerbang Tol Keramasan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan,” ungkap Eko.

    Dari penangkapan itu, Eko mengungkap peran ketiga tersangka. DH, kata dia, menjadi orang yang berkomunikasi dengan pengendali. Dia juga akan mengedarkan barang haram itu di Jakarta.

    “Membawa barang dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan kendaraan roda empat, menyimpan barang di Jakarta sampai ada perintah, dan mendistribusikan barang atas perintah ‘bos’,” ucap Eko.

    Lalu, RI diperintahkan untuk membawa barang dari Pekanbaru ke Jakarta. Sementara TP selaku pengatur keuangan dari DH.

    “(TP) Untuk memberi upah tersangka RI dan membeli tiket pesawat,” tuturnya.

    Eko menerangkan, DH dan RI sudah lima kali menjemput narkoba ke Pekanbaru, lalu dibawa ke Jakarta dan di distribusikan. Mereka diupah puluhan hingga ratusan juta.

    “Pengakuan sementara DH mendapat upah sebesar Rp 120 juta sebanyak tiga kali, kemudian yang ke empat Rp 200 juta dan yang kelima upah belum di bayar,” terang Eko.

    “Kemudian untuk tersangka RI mendapatkan upah dari DH sebesar Rp 15 juta dan Rp 5 juta cash untuk sekali jalan,” pungkasnya.

    Eko memastikan pihaknya tak berhenti pada penangkapan ketiga tersangka. Namun mengembangkan jaringan para pelaku.

    (ond/azh)



    Source link

    Share.