Jakarta

    Bareskrim Polri menangkap sejoli pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Medan-Aceh. Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti 4 ribu butir pil Happy Five.

    Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Aceh. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kasubdit Kombes Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.

    “Kedua tersangka kami amankan di parkiran hotel di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” ujar Brigjen Eko Hadi, Rabu (20/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam penangkapan itu, tim menyita 4 ribu butir pil Happy Five. Dua tersangka ditangkap yakni Faizhul (24) dan kekasihnya, Rahmiyana (33).

    Bareskrim menangkap sejoli kurir 4 ribu butir Happy Five di Kota Medan.Bareskrim menangkap sejoli kurir 4 ribu butir Happy Five di Kota Medan. (Foto: dok. Istimewa)

    Sementara itu, Kombes Handik menjelaskan bahwa tersangka Faizhul mengaku diperintah oleh bos dari Malaysia. DIa diupah Rp 10 juta untuk mengantarkan narkoba ke Medan.

    “Bosnya itu MZ, dia WNI asal Aceh tetapi tinggal di Malaysia, masih kita kejar,” kata Handik.

    “Faizhul dan Rahmiyana ini sejoli, kenal di dunia malam,” sambung Handik.

    Sementara itu, Rahmiyana mengaku dirinya diperintah oleh sosok dijuluki ‘Abang’ untuk menerima paket narkoba. Saat ini keduanya masih diperiksa secara intensif untuk pengembangan jaringan.

    (mea/dhn)



    Source link

    Share.