Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf/Foto: puteranegara batubara-Okezone












    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dalam perkara ini, polisi juga menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

    Adapun kesembilan tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN, GRH Consumer Relations Manager. Mereka merupakan tersangka dari klaster karyawan bank.

    Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, DH dan IS.

    “Modus operandi para pelaku merupakan jaringan sindikat pembobol bank yang menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant di luar jam operasional bank,” ujar Helfi.

     



    Source link

    Share.