Jakarta

    Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso (KG), menjadi tersangka kasus dugaan beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara kasus yang dilakukan penyidik.

    Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan selain Karyawan, penyidik juga menetapkan dua direksi Food Station lain sebagai tersangka. Keduanya ialah Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

    “Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, kedua RL selaku Direktur Operasional PT FS, ketiga RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Helfi.

    Helfi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pekan ini. Ketiganya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi beberapa waktu lalu.

    “Rencana tindak lanjut penyidik setelah dilakukan penetapan tersebut, yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” lanjut Helfi.

    Dia menyebut modus yang dilakukan para pelaku ialah melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium yang ditetapkan pemerintah. Polisi juga menyita 132 ton beras dari gudang Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.

    “Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 Kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” rinci Helfi

    Sebagai informasi, saat ini Polri tengah mengusut kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Tindakan ini berpotensi rugikan masyarakat Rp 99,35 triliun per tahun.

    (ond/haf)



    Source link

    Share.