Bareskrim ungkap peredaran narkotika jaringan internasional (Foto: Dok Polisi)












    JAKARTA – Polisi menangkap pengedar narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, pada Kamis (24/7/2025). Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

    “Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia–Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 38 kg dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55.000 butir,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis.

    Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau. Tim, kata dia, langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial HW.

    Berdasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika tersebut. Ia dijanjikan imbalan jika berhasil menyelundupkan barang haram itu.

    “Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai, Riau, dan akan dijanjikan upah per kilonya sebesar Rp5 juta,” katanya.



    Source link

    Share.