JAKARTA – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur hingga pertengahan tahun 2024 mendatang.

    Melansir dari akun resmi Instagram @attaxindonesia, Minggu (17/12/2023), bahwa alasan pemerintah mengundur pemadanan tersebut karena pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan pengujian terkait rencana ini.

     BACA JUGA:

    Ada pun alasan lainnya adalah masih menunggu regulasi yang mengatur implementasi pemadanan NIK sebagai NPWP.

    Di samping itu, DJP juga akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Hal ini akan dilakukan sebelum berlakunya pemadanan NIK sebagai NPWP secara penuh di pertengahan tahun 2024.

     BACA JUGA:

    Berkaitan dengan hal tersebut, menjadikan wajib pajak diharapkan mempunyai waktu yang cukup panjang guna melakukan validasi melalui laman resmi DJP online.

    Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah berencana melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

    Berdasarkan catatan Okezone, terdapat tata cara untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP yang dapat dilakukan di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

     BACA JUGA:

    Masyarakat dapat membuka situs web pajak.go.id. Kemudian, klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas. Lalu, masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.

    Langkah selanjutnya masyarakat harus membuka menu PROFIL dan masukkan NIK yang sesuai dengan KTP. Masyarakat diharapkan jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.

    Terakhir, klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.



    Source link

    Share.