Batas Waktu Ambil BSU 2025 Rp600.000 di Kantor Pos, Jangan Sampai Telat! (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 di kantor pos. PT Pos Indonesia (Persero) telah menyalurkan BSU Rp600.000 secara serentak mulai 3 Juli 2025. 

    Penyaluran BSU Rp600.000 di kantor pos menyasar 8,7 juta pekerja aktif dari target penerima 17,3 juta pekerja. Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. 

    “Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan kantor pos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu,” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris di Jakarta.

    Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

    BSU dapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif. 

    “Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi.

     



    Source link

    Share.