Semarang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah bersama Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Tengah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Sabtu, 20 September 2025 di Hotel Santika Premiere, Semarang.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, S.A.P., M.H., dan Wakil Ketua Kwarda Jawa Tengah, Dra. Wika Bintang, M.M., yang hadir mewakili Ketua Kwarda Jawa Tengah.
Acara ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI, Anggota DPR RI, serta jajaran terkait lainnya, yang memberikan dukungan penuh terhadap terwujudnya kolaborasi strategis ini.
Melalui kerja sama tersebut, Gerakan Pramuka Jawa Tengah akan berkolaborasi dengan Bawaslu Jateng untuk membentuk Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu Jawa Tengah. Saka ini akan menjadi wadah pendidikan politik bagi Pramuka, dengan tujuan menanamkan nilai-nilai demokrasi, integritas, serta pengawasan pemilu sejak dini.
Sementara itu, Wakil Ketua Kwarda Jateng, Wika Bintang, mengungkapkan apresiasi atas kerja sama ini.
“Kesepahaman ini adalah peluang besar bagi Pramuka untuk belajar sekaligus mengabdi dalam bidang demokrasi. Kami siap mendukung penuh pembentukan Saka Adhyasta Pemilu Jawa Tengah agar bisa menjadi nasional,” tegasnya.
Dengan terjalinnya sinergi ini, diharapkan kehadiran Saka Adhyasta Pemilu Jawa Tengah mampu memperkuat peran generasi muda dalam menjaga tegaknya demokrasi dan keadilan pemilu di Indonesia. (Asd.)