Jakarta –
Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia untuk guru D4/S1 dan calon guru D4/S1 telah dibuka. Beasiswa ini diberikan oleh Kementerian melalui Puslapdik dengan pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Berikut serba-serbinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari situs resminya, berikut jadwal pelaksanaan Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025 untuk Guru-Calon Guru D4/S1.
- Pendaftaran: 18 – 27 September 2025
- Seleksi Administrasi/Substansi: Akan diinformasikan pada laman Beasiswa
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi/Substansi: Akan diinformasikan pada laman Beasiswa
- Seleksi Wawancara: Akan diinformasikan pada laman Beasiswa
- Pengumuman Hasil Wawancara: Akan diinformasikan pada laman Beasiswa
Syarat Penerima
Merujuk pada Pedoman Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025, berikut syarat bagi guru dan calon guru untuk menerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025.
1. Syarat Penerima BPI D4/S1 Calon Guru
a. BPI GTK D4/S1 Calon Guru diberikan kepada calon guru kategori program studi:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan sekolah dasar;
- pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- pendidikan khusus/pendidikan luar biasa;
- bimbingan konseling; dan
- mata pelajaran kejuruan pada sekolah menengah kejuruan.
b. Calon guru sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
c. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai berikut:
- warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK;
- belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
- diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi pada program studi sesuai kategori;
- memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;
- belum pernah/tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi SI/D4; dan
- tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.
d. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai berikut:
- melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang telah dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran;
- melampirkan surat pernyataan pendaftaran sesuai dengan format yang bermaterai dan telah ditandatangani yang disediakan oleh Puslapdik;
- melampirkan surat rekomendasi dari sekolah tempat pendaftar menempuh pendidikan terakhir atau bagian akademik perguruan tinggi tempat pendaftar menempuh pendidikan saat ini sesuai dengan format dan ditandatangani;
- melampirkan surat pernyataan komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format dan ditandatangani; dan
- melampirkan surat pernyataan bersedia menjadi:
a) Guru pendidikan anak usia dini bagi pendaftar calon guru pendidikan anak usia dini;
b) Guru pendidikan sekolah dasar bagi pendaftar calon guru pendidikan sekolah dasar;
c) Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan bagi pendaftar calon guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d) Guru pendidikan khusus/pendidikan luar biasa bagi pendaftar calon Guru pendidikan khusus;
e) Guru bimbingan konseling bagi pendaftar calon guru bimbingan konseling; dan
f) Guru sekolah menengah kejuruan bagi pendaftar calon Guru sekolah menengah kejuruan. - dalam hal, calon guru pendaftar merupakan penyandang disabilitas, maka:
a) melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas meterai.
2. Syarat Penerima BPI D4/S1 Guru
a. BPI GTK D4/S1 Guru diberikan kepada guru:
- mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK;
- mata pelajaran kejuruan; dan
- pendidikan luar biasa.
b. Persyaratan umum:
- warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK;
- belum berusia:
a) kurang dari 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK Negeri atau Swasta;
b) kurang dari 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran kejuruan;
c) kurang dari 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar bagi guru pendidikan luar biasa; - terdata sebagai guru minimal 3 (tiga) tahun pada Dapodik.
- diterima sebagai mahasiswa baru pada program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi dan program studi terakreditasi minimal B/Baik Sekali yang terdaftar dalam sistem informasi Sierra yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- menempuh pendidikan pada program studi sesuai dengan mata pelajaran/jurusan yang diampu sebagai guru;
- memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;
- belum pernah/tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi SI/D4; dan
- tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.
c. Persyaratan khusus:
- melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang telah dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran;
- melampirkan surat pernyataan pendaftaran yang bermaterai dan telah ditandatangani sesuai dengan format yang disediakan oleh Puslapdik;
- melampirkan surat rekomendasi dari kepala sekolah tempat melaksanakan tugas sebagai guru sesuai format dan ditandatangani;
- melampirkan surat pernyataan komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format dan ditandatangani; dan
- dalam hal, guru pendaftar merupakan penyandang disabilitas, maka:
a) melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas meterai.
Panduan Beasiswa
Untuk buku panduan Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru-Calon Guru D4/S1 2025 dapat diunduh di sini. Berikut lampiran dokumennya.
(kny/imk)