JAKARTA – Proses sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk dengan terdakwa Eksi Anggraini divonis 7 tahun penjara.

    Ketua majelis hakim Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan kota.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun,” ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 22 Desember 2023.

    Dalam putusan tersebut terdakwa Eksi Anggraini terbukti secara sah melakukan tindak Pidana korupsi

    Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar.

    Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp105.250.000. Untuk Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp200 juta.

    Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.

    “Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp3,074 miliar,” kata hakim.

    Diketahui Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto merupakan mantan karyawan Antam. Mereka didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp92,2 miliar.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.

    Kasus ini bermula dari terpidana Eksi Anggraeni berperan sebagai perantara pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya Antam.

    Dalam perbuatannya, Endang, Achmad, dan Misdianto telah menjual emas di bawah harga resmi Antam. Penjualan itu melalui Eksi Anggraeni selaku broker.

    Emas yang di bawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang. Termasuk crazy rich Surabaya Budi Said. Penjualan itu berbuntut panjang. Sebab, terjadi kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.

    Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan.

    Mereka kemudian diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Akibat perbuatan mereka, terjadi kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya.



    Source link

    Share.