Pandeglang –
ABG perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Pandeglang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bogor.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setiyadi mengatakan dalam kasus ini polisi mengamankan empat orang tersangka inisial RF, AA, NN, dan SR. Keempatnya merupakan pasangan suami istri.
“Yang kita amankan ada empat orang, dua orang dari Bogor, yang dua Pandeglang,” katanya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, pelaku NN dan SR awalnya mengenal korban lewat media sosial Facebook. Dari pertemuan itu, keduanya mengajak korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta. Namun ternyata, korban malah dijual kepada RF dan AA ke Kabupaten Bogor untuk jadi PSK.
“Pada saat diperjalanan baru disampaikan tujuan bahwa bukan bekerja bukan sebagai ART, tapi sebagai PSK,” ungkapnya.
Dhyno menyatakan selama bekerja di Bogor, korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang. Parahnya, korban juga tidak mendapatkan bayaran dari mucikari.
“Selama melayani korban belum mendapatkan bayaran,” katanya.
Dhyno mengatakan polisi masih memburu 3 orang DPO yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia menyatakan polisi terus melakukan pengembangan apakah kasus ini sudah masuk ke jaringan antardaerah.
“Masih dalam penyelidikan” katanya.
Pelaku dijerat dengan, Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Lihat juga Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura
(idn/idn)