Jakarta –
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dicekoki miras lalu diperkosa oleh empat pria di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Empat pelaku berhasil diringkus polisi.
“Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Pelaku ditangkap pada Kamis 17 Juli 2025. Keempat pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial PA (16), ASS (15) TA (21) dan DH (24) dan sudah mendekam di Rutan Polres Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat korban bersama 4 pelaku pergi berwisata ke lokasi wisata Banten Lama. Di perjalanan pulang, salah seorang pelaku membeli minuman keras.
Korban dicekoki miras oleh para pelaku hingga mabuk. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah seorang pelaku dan melakukan aksi bejatnya.
“Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk,” katanya.
Condro menerangkan para pelaku juga sempat memvideokan. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang.
“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” jelasnya.
Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian melapor ke Mapolres Serang.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Condro menjelaskan tindak pidana asusila di wilayah Serang cukup memprihatinkan. Oleh karenanya, Condro menegaskan kembali pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.
“Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan seluruhnya dipastikan diproses hukum,” kata Condro.
(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini