Pria berinisial JN (52) memperkosa anak kandungnya, yang di bawah umur, hingga hamil. Pelaku melakukan tindakan bejat tersebut sejak November 2024.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan ibu korban sudah meninggal dunia, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sementara itu, dua kakak korban bekerja di luar kota.
Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat korban tidur pulas di kamarnya malam hari. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak November 2024. Menurut polisi, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan menceritakan kepada orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condro menyebut kasus asusila itu terungkap setelah korban mengadu kepada bibibnya bahwa dia telat menstruasi dua bulan.
“Korban mengadu pada bibinya jika dirinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” terang Condro, Sabtu (26/7/2025).
Mendengar pengaduan ponakannya, sang bibi membelikan alat test kehamilan dan korban pun positif hamil. Setelah mengetahui kondisi korban, bibi tersebut melapor kepada dua kakak korban.
“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personil Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka ditempatnya tidak jauh dari rumahnya,” kata Condro.
Pelaku yang bekerja sebagai penjaga tambak ikan, diamankan polisi di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 11.30.
“Pelaku merupakan bapak kandung dari korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Condro.
“Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” jelasnya.